
Palembang, Pesirahnews.co.id – Ketua KUD Pakar Maur secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan lahan Ex. HGU seluas 2.937 hektare ke pihak Kejaksaan Tinggi di Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan plasma antara PT Dendymarker Indah Lestari yang berada di bawah manajemen SIPEF Group dengan 9 (sembilan) koperasi.
“Ketua KUD Pakar Maur M. Nazarudin, Bsc. menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas desakan masyarakat yang tergabung dalam Forum Plasma 2.937 Desa Maur Lama dan Desa Maur Baru Kecamatan Rupit kabupaten Musirawas Utara.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan lahan Ex. HGU yang selama ini menjadi bagian dari kemitraan plasma masyarakat.
“Kami melaporkan dugaan pengelolaan Tanah Negara atau Ex. HGU oleh 9 koperasi yang bekerja sama dengan PT Dendymarker Indah Lestari, karena diduga tidak membayar kewajiban pajak ke Kas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara,” tegas Ketua KUD Pakar Maur.
Selain itu, KUD Pakar Maur juga menyoroti pembatalan sepihak Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah dibuat antara KUD Pakar Maur dengan PT Dendymarker Indah Lestari berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 3 Juli 2006. Pembatalan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah maupun kesepakatan bersama.
“Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan proses kerja sama plasma yang dilakukan perusahaan dengan 9 koperasi tanpa melibatkan KUD Pakar Maur.
Diduga, kerja sama tersebut dilakukan tanpa sosialisasi kepada peserta plasma, tanpa verifikasi kepesertaan, serta tanpa verifikasi keabsahan dan legalitas lahan.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak 2.937 peserta plasma,”Tambahnya.
Sebagai dasar laporan, KUD Pakar Maur melampirkan sejumlah dokumen penting, di antaranya Surat Keputusan Bupati tentang penetapan nama peserta plasma 2.937 orang, surat izin prinsip penggunaan tanah, notulensi rapat pemisahan HGU di Kanwil BPN Sumatera Selatan, hingga dokumen akad kredit dan berita acara penyerahan plasma tahun 2006.
“Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan Ex. HGU serta memastikan hak-hak masyarakat plasma Desa Maur Lama dan Desa Maur Baru tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PN)
