
MURATARA, PesirahNews.co.id – Polemik dugaan dana bonus dari PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) untuk pemilik plasma seluas 2.937 hektare kian memanas. Nilai bonus tersebut disebut-sebut fantastis, bahkan diduga mencapai sekitar Rp180 miliar.
Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan plasma mempertanyakan kejelasan keberadaan serta mekanisme penyaluran dana tersebut. Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima informasi resmi maupun realisasi pembagian bonus yang dijanjikan.
“Informasinya ada bonus besar, bahkan nilainya sampai ratusan miliar. Tapi kami sebagai pemilik plasma tidak tahu ke mana uang itu,” ungkap Rahmad, warga Kecamatan Rupit. Rabu 25 maret 2026.
Bahkan, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa dana bonus tersebut diduga mandek di salah satu bank, yakni Bank Mandiri. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terlebih momen pembagian bonus disebut-sebut bertepatan dengan menjelang Lebaran, saat kebutuhan ekonomi warga meningkat.
Warga menilai minimnya transparansi dari pihak perusahaan maupun sembilan koperasi yang mengelola plasma menjadi pemicu utama munculnya kecurigaan. Mereka mendesak adanya penjelasan terbuka terkait dugaan dana tersebut.
“Kalau memang ada, harus jelas. Ini hak kami, jangan sampai hilang tanpa kejelasan,” tegas warga lainnya.
ketika berita ini diterbitkan, pihak PT Dendy Marker Indah Lestari maupun pihak bank terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan dana bonus tersebut.
“Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penelusuran serta memastikan hak para pemilik plasma benar-benar disalurkan secara adil dan transparan. (PN)
